MITAAT- Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan sebuah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya. Adapun penilaian dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (dan 4 tahun sekali).
Penilaina Kinerja Kepala Madrasah dilaksanakan sesui SK Ditjen
Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, bahwa
penilaian kinerja kepala madrasah dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian.
Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan
satu komponen tambahan.
Lima komponen itu meliputi :
1.
Usaha
Pengembangan Madrasah;
2.
Pelaksanaan
Tugas Manajerial;
3.
Pengembangan
Kewirausahaan;
4.
Supervisi
kepada Guru dan Tenaga Kependidikan;
5. Hasil Kinerja Kepala Madrasah.
Alhamdulillah PKKM MI Tarbiyatul Athfal sudah selesai dilaksnakan
pada tanggl 17 Maret 2022, kami ucapkan banyak terima kasih kepada Asesor yang
telah menilai dan membina kami untuk menjadikan Madrsah Mandiri Berprestasi,
Ucap Sulaiman, S.Pd selaku Kepala Madrasah
#MITAAT