BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
PKS adalah suatu wadah dari partisipasi
pelajar dibidang lalulintas dalam membantu peraturan lalulintas untuk
penyeberangan jalan bagi masyarakat pejalan kaki khususnya para pelajar
dilingkungan sekolah masing-masing.
Pada tanggal 5 Mei 1975 dibentuklah
suatu wadah yang bernama POLISI KEAMANAN SEKOLAH. Pada saat itu ruang lingkup
yang diemban Polisi Keamanan Sekolah masih sempit, yaitu hanya sebatas menjaga
keamanan sekolah dari tindakan-tindakan sekolah yang dilakukan oleh siswa
tersebut.
Untuk memperluas ruang lingkup dari
tugas Polisi Keamanan Sekolah, maka pada tanggal 5 Juni 1975 POLISI KEAMANAN
SEKOLAH diganti namanya menjadi “PATROLI KEAMANAN SEKOLAH”, dengan persetujuan
dari bapak Letkol Anton Sutdarwo. Ruang lingkup Patroli Keamanan Sekolah
mengalami penyempitan dan perluasan.
Tugas dipersempit dari bidang keamanan,
dimana tugas yang diemban PKS adalah sebagai pengawas atau pemantau dari
tindakan-tindakan negatif yang terjadi disekolah untuk selanjutnya dilaporkan
kepada pihak guru. Sedangkan perluasan yaitu pada bidang kelalulintasan, dimana
seluruh anggota PKS wajib mengetahui peraturan-peraturan kelalulintasan.
Tugas dari PKS adalah membantu tugas
polisi patroli dalam menyelenggarakan peraturan lalulintas dijalan raya atau
umum disekitar lingkungan sekolah masig-masing, terutama dalam membantu
penyeberangan jalan terhadap pemakai jalan sebagai pejalan kaki khususnya para
pelajar dilingkungan sekolah masing-masing pada waktu akan masuk and tutup
sekolah. Segala usaha kegiatan untuk melindungi dan mengamankan lingkungan
intersekolah guna mendukung proses belajar mengajar, ini adalah salah satu
fungsi dari PKS. PKS juga memiliki peranan untuk membantu kepala sekolah atau
guru ditempat ia bersekolah dalam bidang keamanan dan ketertiban dilingkugan
intensekolah masing-masing, sehingga terwujud ketentraman yang dinamis antara
siswa siswi dan guru pengajar guna mendukug proses belajar mengajar.
DASAR PELAKSANAAN
1.
Instruksi Mendikbud, nomor 447/UM-I/S
tanggal 16 februari 1965 tentang pembentukan PKS.
2.
Surat Menpangab nomor polisi :
I/303/II/US tanggal 30 maret 1965 tentang pembentukan PKS
3.
Petunjuk pelaksanaan Kapolri nomor
polisi : Juklak/62/VIII/1991 tanggal 12 agustus 1991 tentang pendidikan
masyarakat dibidang lalulintas.
4.
Surat keputusan Kapolri nomor polisi : 3
Kep/1818/XII/1955 tanggal 29 desember 1995 tentang pengesahan berlakunya
penggunaan pakaian dinas / seragam PKS beserta atributnya.
HASTA PRASETYA PKS
1.
Takwa kepada tuhan yang maha esa
2.
Mengabdi kepada negara dan pancasila
3.
Membela kebenaran dan keadilan
4.
Menjunjung tinggi nama baik sekolah dan PKS
5.
Bergerak, bertindak dan displin, tegas,
dan bertanggung jawab
6.
Cepat dan tepat dalam mengambil
keputusan
7.
Menjaga moralitas sesama anggota
8.
Siap menempatkan diri dalam masyarakat.
MOTTO
PKS
Senyum, sapa dan salam
Tekadku pengabdian terbaik
Sukses melalui kebersamaan
Senyummu adalah suksesku
PRINSIP
PKS
“berbuat untuk
kemanusiaan giat tanpa kekerasan”.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud
dari PKS yaitu untuk melatih para siswa menjadi semacam anggota polisi sekolah.
Di dalam organisasi tersebut siswa dilatih baris berbaris, kedisiplinan,
kekompakan dan kebersamaan, gerakan-gerakan lalulintas yang biasa dilakukan
para siswa didepan sekolah masing-masing pada saat buka dan tutup sekolah.
Kemudian dari pada itu tugas PKS juga menjaga dan melindungi serta mengamankan dilingkungan
sekolah.
Adapun
tujuan dari PKS yaitu untuk membentuk karakter dan mental para anggota,
membantu tugas polisi patroli dalam pengaturan lalulintas dilingkungan sekolah
masing-masing pada waktu buka dan tutup sekolah, dan juga membantu kepala
sekolah atau guru ditempat ia bersekolah dalam bidang keamanan dan ketertiban
dilingkungan intern sekolah masing-masing. Sehingga terwujud ketentraman yang
dinamis antara siswa siswi dan guru pengajar guna mendukung proses belajar
mengajar.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Jenis Kegiatan
Organisasi
PKS adalah organisasi yang bertujuan untuk menjaga keamanan dilingkungan intern
sekolah dan pengaturan lalulintas didepan sekolah mereka. Adapun jenis kegiatan
yang sering dilakukan dalam organisasi PKS adalah sebagai berikut :
1.
LATIHAN RUTIN
2.
PEMBAHASAN MATERI TINGKAT 1 SAMPAI 4
3.
PRAKTEK LAPANGAN
4.
PERKEMAHAN PEREBUTAN BADGE PKS
5.
PERKEMAHAN PEREBUTAN BADGE POLDA DAN
POLRES
6.
LONGMARS PEREBUTAN BADGE KEMAHIRAN
MATERI I
A.
PBB
1.
Pengertian PBB
PBB adalah baris berbaris atau suatu
wujud fisik yang diperlukan untuk menanamkan kebiasaan suatu tata cara hidup
yang diarahkan kepada terbentuknya perwatakan tertentu.
2.
Maksud PBB
a. Maksud
Umum adalah latihan awal membela negara dan dapat membedakan hak dan kewajiban.
b. Maksud
khusus adalah menanamkan rasa disiplin atau mempertebal rasa kebersamaan.
3.
Tujuan dari PBB
Tujuan dari PBB adalah menumbuhkan sikap
jasmani yang tegak dan tangkas rasa persatuan, disiplin, sehingga dengan
demikian senantiasa dapat mengutamakan kepentingan diatas, kepentingan
individu, dan secara tak langsung juga dapat menananmkan rasa tanggung jawab.
4.
Aba-Aba
Aba-aba dibagi 3 kelompok :
1.
Aba-aba petunjuk
2.
Aba-aba peringatan
3.
Aba-aba pelaksanaan
Aba-aba pelaksanaan PKS ada 3 :
1. Gerak
2. Jalan
3. Mulai
Macam-macam
Pakaian PKS
1. Pakaian
Seragam Harian (PSH)
Pakaian Seragam Harian digunakan untuk
kegiatan sehari-hari dilingkungan sekolah masing-masing, seperti untuk latihan
rutin yang dilakukan oleh guru, kegiatan penyeberangan jalan dan peraturan
lalulintas padan saat masuk atau keluar sekolah.
2. Pakaian
seragam Khusus ( PSK )
Pakaian Seragam Khusus digunakan untuk
mengikuti kegiatan tertentu diluar lingkungan sekolahnya, yang diselenggarakan
diminta atau dikendalikan secara langsung oleh POLRI, POLRES, DIKNAS,
sepertidalam kegiatan upacara atau kegiatan daerah, Parade surya senja, Senam
Lalulintas dan perlombaan-perlombaan lain sebaainya.
Pengertian
Tentang Lambang PKS
1.Merah
berarti berani
2.Putih
berarti suci
3.Hitam
berarti mata sapi yang dapat melihat dengan jelih seperti anggota Polisi.
B. PENGATURAN LALU LINTAS
Pengaturan
lalu lintas adalah : memberitahukan kepada pemakai jalan tentang bagimanan dan
dimana mereka dapat bergerak atau berhenti terutama saat ada kemacetan atau
keadaaan darurat lainnya
1. Pengaturan
lalu lintas yang dilakukan oleh manusia.
2. Pengaturan
lalu lintas yang dilakukan oleh benda mati. Seperti : rambu – rambu, marka –
marka, lampu pengatur lalu lintas ( traffik light ) dan lain – lain.
Tujuan
Pengaturan lalu lintas:
1. Untuk
mengendalikan arus lalu lintas supaya dapat berjalan tertib dan lancar.
2. Untuk
mengatasi kemacetan dan kepadatan lalu lintas dijalan umum.
3. Sebagi
usaha mempengaruhi pemakai jalan untuk patut dan taat terhadap peraturan –
peraturan lalu lintas.
4. Untuk
melakukan tindakan pertama ditempat kejadian kecelakaan lalu lintas.
5. Untuk
melaksanakan wewenang kepolisian umumnya ditempat tugasnya.
Macam – macam
pengaturan lalu lintas
1.
Pengaturan lalu lintas dengan isyarat
tangan
·
Berhenti dari semua arah
·
Berhenti dari arah tertentu
·
Berhenti dari arah depan
·
Berhenti dari arah belakang
·
Berhenti dari arah depan dan belakang
·
Menjalankan dari arah kanan
·
Menjalankan dari arah kiri
·
Menjalankan dari arah kanan dan kiri
·
Mempercepat dari arah kanan
·
Mempercepat dari arah kiri
·
Memperlambat dari arah depan
·
Memperlambat dari arah belakang
2.
Pengaturan lalu lintas dengan
menggunakan isyarat sempritan atau peluit.
·
Tiupan panjang 1 X berarti “ Berhenti “
·
Tiupan pendek 2 X berarti “ Berjalan “
·
Tiupan pendek berulang ulang lebih dari
2 X berarti untuk meminta perhatian kepada pemakai jalan.
3.
Pengaturan lalu lintas dengan
menggunakan isyarat cahaya atau lampu. ( menggunakan lampu senter warna merah
)
·
Sinar panjang berarti berhenti
·
Sinar pendek 2 X berarti berjalan
·
Sinar pendek berulang ulang lebih dari
dua kali untuk meminta perhatian kepada pemakai jalan.
C. SENAM
LALU LINTAS
Senam lalu lintas adalah senam yang
dibuat berdasarkan dari gerakan pengaturan lalu lintas. Senam ini memiliki
banyak manfaat dan tujuan bagi seorang anggota PKS. Karena kegiatan ini dapat
melatih tubuh dan membuat para anggota PKS lebih cepat untuk memahami gerakan
pengaturan lalu lintas yang ada.
Apabila
peserta diklat telah mampu menguasai semua materi tersebut, maka ia dapat
dilantik dan mendapatkan badge PKS. Pelantikan dilakukan saat perkemahan
diadakan. Perkemahan diadakan oleh POLRES yang diikuti oleh setiap anggota PKS
dari masing-masing sekolah.
D. Undang-Undang
(UU) Lalu Lintas
Undang-Undang
lalu lintas dalam PKS meliputi tentang hal-hal ang perlu diperhatikan saat
berkendara, alat-alat kelengkapan kendaraan bermotor, denda yang dikenakan
apabila melanggar undang-undang lalu lintas, bagaimana tata cara berlalu lintas
yang baik, dan masih banyak lagi.
Berik beberapa UU lalu
lintas.
Paragraf 1
Ketertiban dan Keselamatan
Pasal 105
Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a. berperilaku tertib; dan/atau
b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan
Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat
menimbulkan kerusakan Jalan.
Pasal 106
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
(5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di
Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda
Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda
empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib
mengenakan sabuk keselamatan.
(7) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda
empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan
penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan
mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(8) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang
Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(9) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta
samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.
Paragraf 2
Penggunaan Lampu Utama
Pasal 107
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama
Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi
tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang
hari.
Paragraf 3
Jalur atau Lajur Lalu Lintas
Pasal 108
(1) Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan
jalur Jalan sebelah kiri.
(2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat
dilakukan jika:
a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya;
atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
(3) Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih
rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri
Jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi
Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah,
atau mendahului Kendaraan lain.
Pasal 109
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan
lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang
akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang
cukup.
(2) Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap
memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat
akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, Pengemudi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang melewati Kendaraan tersebut.
Pasal 110
(1) Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari arah
berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib
memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan.
(2) Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika
terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain di depannya wajib
mendahulukan Kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
Pasal 111
Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi
Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun
wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki.
Paragraf 4
Belokan atau Simpangan
Pasal 112
(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah
wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang
Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat
tangan.
(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau
bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping,
dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.
(3) Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi
Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri,
kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu
Lintas.
Pasal 113
(1) Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
a.
Kendaraan
yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain
jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
b.
Kendaraan
dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang
lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
c.
Kendaraan
yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan
4 (empat) atau lebih dan sama besar;
d.
Kendaraan
yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak
tegak lurus; atau
e.
Kendaraan
yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga)
tegak lurus.
(2) Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu
Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama kepada
Kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
Pasal 114
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi
Kendaraan wajib:
a.
berhenti
ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup,
dan/atau ada isyarat lain;
b.
mendahulukan
kereta api; dan
c.
memberikan
hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Paragraf 5
Kecepatan
Pasal 115
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a.
mengemudikan
Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b.
berbalapan
dengan Kendaran Bermotor lain.
Pasal 116
(1)
Pengemudi
harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.
(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang
menurunkan dan menaikkan Penumpang;
b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh
hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;
c.
cuaca hujan dan/atau genangan air;
d.
memasuki pusat kegiatan masyarakat yang
belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;
e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta
api; dan/atau
f.
melihat
dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.
Pasal 117
Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu
Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan
Kendaraan lain.
Paragraf 6
Berhenti
Pasal 118
Selain Kendaraan Bermotor Umum
dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan,
kecuali:
a.
terdapat
rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh;
b.
pada
tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu
Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
c.
di
jalan tol.
Pasal 119
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah
yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikkan Penumpang wajib
memberi isyarat tanda berhenti.
(2) Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang Kendaraan
Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib menghentikan kendaraannya sementara.
Paragraf 7
Parkir
Pasal 120
Parkir Kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut
menurut arah Lalu Lintas.
Pasal 121
(1) Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang
segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat
berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping.
MATERI
II
A. Kendaran
dan pengemudi
·
Ketertiban dan keselamatan
1. Setiap orang yang menggunakan jalan wajib :
a. Berperilaku
tertib
b. Mencegah
hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalulintas
dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
2. Setiap
pengemudi kendaraan bermotor dijalan wajib mematuhi ketentuan :
a. Rambu-rambu
lalulintas
b. Marka
jalan
c. Alat
pemberi isyarat lalulintas (APIL)
d. Gerakan
lalulintas
e. Berhenti
dan parkir
f. Peringatan
dengan bunyi dan sinar
g. Kecepatan
maksimal atau minimal
h. Tata
cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
3. Pada
saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan pengemudi kendaraan
bermotor wajib menunjukkan :
a. STNK
( Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ) atau STCK ( Surat Tanda Coba Kendaraan
Bermotor ).
b. SIM
( Surat Izin Mengemudi )
c. Bukti
lulus uji berkala
d. Tanda
bukti lain yang sah.
4. Setiap
pengemudi kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dijalan dan penumpang yang duduk
disampingnya wajib menggunakan sabuk pengaman.
5. Setiap
pengemudi kendaraan bermotor beroad 4 atau lebih yang tidak dilengkapi
rumah-rumah dijalan dan penumpang yang duduk disampingnya wajibwajib mengenakan
sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang mememnuhi SNI.
6. Setiap
orang yang mengendarai sepeda motor dan pemumpang sepeda motor wajib mengenakan
helm yang mememnuhi SNI.
7. Pengendara
sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu
orang.
·
Penggunaan Lampu
1. Pengemudi
kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang
digunakan dijalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
2. Pengemudi
sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud diatas wajib
menyalakan lampu pada siang hari.
·
Jalur atau Lajur Lalulintas
1. Dalam
berlalulintas pengguna jalan harus menggunakanjalur jalan sebelah kiri.
2. Penggunaan
jalan selain jalur sebelah kiri hanya dapat dilakukan apabila :
a. Pengemudi
bermaksud akan melewati kendaraan didepannya.
b. Diperintahkan
oleh petugas Kepolisian Negara RI untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
3. Sepeda
motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan
kendaraan tidak bermotor tidak berada pada jalur kiri jalan.
4. Jalur
kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan kecepatan lebih akan membelok,
mengubah arah, akan mendahului kendaraan lain.
·
Berpapasan
1. Pengemudi
yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan 2 arah
yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup
disebelah kanan.
2. Pengemudi
sebagaimana dimaksud jika terhalang oleh suatu rintangan atau pengguna jalan
lain didepannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan
·
Belokan simpangan
1. Pengemudi
kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi
lalulintas didepan, disamping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat
dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
2. Pengemudi
kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak kesamping wajib mengamati
situasi lalulintas didepan, disamping dan dibelakang kendaraan serta memberikan
isyarat.
3. Pada
persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalulintas, pengemudi
kendaraan dilarang lamgsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu
lalulintas atau apil.
·
Tata Cara Lalulintas Bagi Pengemudi
Kendaraan Bermotor Umum
1. Pengemudi
kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib :
a. Mengangkut
penumpang yang membayar sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
b. Memindahkan
penumpang dalam perjalanan kekendaraan yang lain yang sejenis dalam trayek yang
sama tanpa dipungut biaya tambahan jika kendaraan mogok, rusak, kecelakaan atau
atas perintah petugas.
c. Menggunakan
lajur jalan yang telah ditentukan atau menggunakan lajur paling kiri, kecuali
saat akan mendahului kendaraan atau mengubah arah
d. Memberhentikan
kendaraan selama menaikkan dan menurungkan penumpang.
e. Menutup
pintu selama kendaraan berjalan.
f. Mematuhi
batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum.
g. Pengemudi
kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek dengan tarif ekonomi
wajib mengangkut anak sekolah.
h. Pengemudi
kendaraan bermotor angkutan barang wajib menggunakan jaringan jalan
sesuaidengan klas jalanyang ditentukan.
·
Larangan bagi kendaraan bermotor umum
1. Pengemudi
kendaraan bermotor umum angkutan orang dilarang :
a. Memberhentikan
kendaraan selain ditempat yang telah ditentukan.
b. Mengerem
selain ditempat yang telah ditentukan.
c. Menurungkan
penumpang selain ditempat pemberhentian atau ditempat tujuan tanpa alasan yang
patut atau mendesak.
d. Melewati
jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.
Penggunaan Jalan Selain Untuk
Kegiatan Lalulintas
a. Penggunaan Jalan
1. Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan
kegiatan diluar fungsinya. Dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi,
jalan kabupaten atau kota dan jalan desa setelah mendapat izin dari kepolisian.
2. Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi
dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.
3. Penggunaan jalan selain untuk kegiatan
lalulintas yang mengakibatkan penutupan jalan tersebut, dapat diizinkan jika
ada jalan alternatif.
4. Pengalihan arus lalulintas kejalan alternatif
sebagaimana diatas harus dinyatakan dengan rambu-rambu sementara.
b. Tata Cara Perizinan
Penggunaan jalan untuk kepentingan lalulintas yang patut
diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran
lalulintas hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari KNRI.
Tata cara mempeoleh izin penggunaan jalan selain untuk kegiatan
lalulintas :
1.
Permohonan izin penggunaan jalan selain
untuk kegiatan lalulintas diajukan secara tertulis kepada KNRI
selambat-lambatnya tujuh hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
2.
Permohonan izin disampaikan oleh
penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan secara tertulis dengan melengkapi
persyaratan sebagai berikut :
a.
Potocopy KTP penyelenggara atau
penanggung jawab kegiatan.
b.
Rencana waktu kegiatan.
c.
Jenis kegiatan.
d.
Peta tempat atau lokasi kegiatan serta
jalan alternatif yang akan digunakan.
e.
Surat keterangan RT, RW dan Kelurahan
setempat.
c. Hak
utama penggunaan jalan untuk kelancaran.
a.
Penggunaan jalan yang meperoleh hak
utama.
Penggunaan jalan yang memperoleh hak utama
untuk didahulukan sesuai dengan urutan sebagai berikut :
1.
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang
melaksanakan tugas.
2.
Ambulance yang mengangkut orang sakit.
3.
Kendaraan untuk memberikan pertolongan
pada kecelakaan lalulintas.
4.
Kendaraan pimpinan lembaga negara RI.
5.
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara
asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6.
Iringan-iringan pengantar jenazah, dan
7.
Konfoi atau kendaraan untuk kepentingan
tertentu menurut pertimbangan petugas
kepolisian negara RI.
d. Hak
dan kewajiban pejalan kaki dalam berlalulintas.
Hak pejalan kaki
1.
Berjalan kaki berhak atas ketersediaan
fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
2.
Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas
pada saat menyeberang jalan ditempat penyeberangan.
3.
Dalam hal belum tersedia sebagaimana
dimaksud diatas pejalan kaki berhak menyeberang ditempat yang dipilih dengan
memperhatikan keselamatan dirinya.
Kewajiban
pejalan kaki
1.
Pejalan kaki wajib :
a.
Menggunakan bagian jalan yang
diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi, atau
b.
Menyeberang ditempat yang telah
ditentukan.
2.
Pejalan kaki wajib memperhatikan
keselamatan dan kelancaran lalulintas.
3.
Pejalan kaki penyandang cacat harus
menggunakan tanda khusus yang jelas dan muda dikenali pengguna jalan lain.
e. Registrasi
dan identifikasi kendaraan bemotor
Registrasi dan identifikasi
Registrasi
dan identifikasi kendaraan bermotor adalah pencatatan dibuku register dan
pendataan melalui sistem komputerisasi yang meliputi data identifitas serta
kepemilikan kendaraan bermotor untuk penerbitan pemilik. Kendaraan bermotor dan
STNK bermotor serta tanda nomor kendaraan bermotor.
Setiap
kendaraan bermotor wajib diregistrasikan dengan tujuan :
a.
Tertib administrasi
b.
Pengendalian dan penguasaan kendaraan
bermotor yang dioperasikan di Indonesia.
c.
Mempermudah penyelidikan penyelenggaraan
dan atau kejahatan.
d.
Perencanaan pembangunan nasional.
Registrasi
dan identifikasi kendaraan bermotor dilakukan oleh unit pelayanan registrasi
dan identifikasi kendaraan bermotor kepolisian negara RI. Dalam hal ini SamSat
dimasing-masing Polres atau Polda sesuai alamat pemilik kendaraan.
Registrasi
dan identifikasi kendaraan bermotor juga untuk kepentingan penyelidikan
pelanggaran dan atau yang terkait dengan kendaraan bermotor dan digunakan untuk
korensik kepolisian.
Sebagai bukti kendaraan
bermotor telah diregistrasi, pemilik diberikan BPKB, STNKB, serta tanda nomor
kendaraan bermotor.
f. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
TNKB
adalah tanda berbentuk plat, yang dipasang pada kendaraan bermotor, berfunsi
sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berisikan nomor
registrasi dan masa berlaku yang diterbitkan oleh kepolisian negara RI. Dengan
spesifikasi teknis tertentu dan berisikan dasar :
a. Kode
wilayah registrasi
b. Angka
registrasi
c. Huruf
seri
d. Masa
berlaku.
Warna TNKB
a. Dasar
hitam, tulisan putih ( untuk kendaraan Pribadi )
b. Dasar
kuning, tulisan hitam ( untuk kendaraan Umum )
c. Dasar
merah, tulisan putih ( untuk kendaraan Dinas )
d. Dasar
putih, tulisan hitam ( untuk kendaraan korps. Diplomatik negara asing )
TNKB
dipasang pada tempat yang disediakan yaitu sisi depan dan sisi belakang pada
posisi tegak lurus dengan sumbu kendaraan.
Ketentuan
Sanksi Pidana Pasal 280
“Setiap
orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak dipasang TNKB
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp
500.000.”
Biaya
berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) no. 31 tahun 2004 :
a. TNKB
R2/R3 = 15.000
b.
TNKB R4/lebih = 20.000
B. Kelengkapan Kendaraan Bermotor
Kendaraan
adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan Tidak Bermotor.
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang
digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan
di atas rel. Contoh :
a.
sepeda
motor;
b.
mobil
penumpang;
c.
mobil
bus;
d.
mobil
barang; dan
e.
kendaraan
khusus
Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang
digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
a.
Kendaraan
yang digerakkan oleh tenaga orang; dan
b.
Kendaraan
yang digerakkan oleh tenaga hewan.
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang
digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan
wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
·
rangka
landasan;
·
motor
penggerak mesin ;
·
sistem
pembuangan;
·
sistem
roda-roda; kincup roda depan;
·
sistem
suspensi;
·
sistem
alat kemudi;
·
sistem
rem; efisiensi sistem rem utama; efisiensi sistem rem parkir;
·
sabuk
keselamatan;
·
ban
cadangan;
·
segitiga
pengaman;
·
dongkrak;
·
pembuka
roda;
·
ukuran;
·
rancangan
teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
·
radius
putar;
·
akurasi
alat penunjuk kecepatan;
·
kesesuaian
kinerja roda dan kondisi ban; dan
·
kesesuaian
daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan
·
helm
standar nasional Indonesia. dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi
Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih, yang tidak memiliki rumah-rumah;
dan
·
peralatan
pertolongan pertama pada kecelakaan.
·
sistem
lampu dan alat pemantul cahaya, daya pancar dan arah sinar lampu utama; terdiri
dari :
a.
lampu
utama dekat, warna putih, atau kuning muda;
b.
lampu
utama jauh, warna putih, atau kuning muda;
c.
lampu
penunjuk arah, warna kuning tua dengan sinar kelap-kelip; lampu rem, warna
merah;
d.
lampu
posisi depan, warna putih atau kuning muda;
e.
lampu
posisi belakang, warna merah; dan
f.
lampu
mundur, warna putih atau kuning muda;
·
komponen
pendukung
a.
pengukur
kecepatan (speedometer);
b.
kaca
spion;
c.
penghapus
kaca kecuali sepeda motor;
d.
klakson;
e.
spakbor;
dan
f.
bumper
kecuali sepeda motor.
C. Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD)
Pertolongan pertama adalah segala bentuk
pertolongan yang diberikan kepada orang yang
alam keadaan gawat darurat sebelum ditangani oleh tenaga yang terlatih.
Gawat darurat suatu keadaan yang mengancam nyawa dimana waktu dan sarananya terbatas. Adapu tujuan pertolongan pertama yaitu.
Gawat darurat suatu keadaan yang mengancam nyawa dimana waktu dan sarananya terbatas. Adapu tujuan pertolongan pertama yaitu.
a. Mempertahankan
kehidupan / menyelamatkan nyawa.
b. Mempercepat
proses penyembuhan.
c. Mencegah
keadaan yang lebih buruk.
Sebagai penolong pertama, kita mempunyai
tugas-tugas sebagai berikut.
a. Memeriksa
keadaan korban dengan cepat dan aman.
b. Memeriksa
sejauh mungkin keadaan korban yang diakibatkan karena luka/sakitnya.
c. Memberikan
petolongan pengobatan dengan cepat.
d. Mempersiapkan
dan mengatur pemindahan ke rumahsakit atau fasilitas medis.
e. Membuat
dan menyerahkan laporan yang tentang tindakan yang telah dilakukan.
Prinsip – prinsip tindakan pada keadaan
gawat darurat.
a. Periksa
keadaan sekitar
b. Periksa
dan lakukan pertolongan terhadap organ vital tubuh korban
c. Panggil
pertolongan medis
d. Periksa
dan lakukan pertolongan terhadap luka – luka korban
RESUSUSITAS
Periksa
penderita/korban
a.
D (
danger/bahaya ) apakah anda dan korban dalam keadaan bahaya
b.
R ( response/kesadaran ) apakah korbannya sadar
c.
A (
airway jalan nafas ) apakah jalan nafas korban terbuka / bebas
d.
B ( breathing/pernafasan ) apakah korbannya bernafas
e.
C
(circulation/sirkulasi ) apakah nadi korban teraba
Response
/ kesadaran
Periksa
kesadaran korban dengan teknik
a.
Panggil
b.
Tepuk
c.
Guncang
Airway
/ jalan nafas
a.
Cekap ujung dagu dengan menggunakan tiga
jari kemudian angkat ke atas
b.
Dalam waktu bersamaan, letakan tangan
yang satunya di dahi penderita dan tengadahkan kepala korban
c.
Jika korban diduga mengalami cidera
leher, pegang kepala dengan hati – hati dan menengadahkan kepala cukup untuk
membuka jalan nafas
Breathing/pernafasan
Cara memeriksa pernafasan
a.
Dekatkan wajah penolong dekat mulut dan
hidung korban
b.
Lihat, dengar dan rasakan adanya nafas
c.
Lihat naik turunnya dada / pergerakan
dada
d.
Dengarkan adanya bunyi nafas
e.
Rasakan adanya hembusan udara pada
penolong
Circulation/sirkulasi
Cara memeriksa sirkulasi / peredaran
darah
a. Posisi
kepala tengadah, raba jakun dengan menggunakan dua jari
b. Geserkan
jari tersebut ke arah penolong antara jakun tersebut dengan otot leher ( 2-3 cm
) sambil rasakan adanya detakan nadi
c. Raba
selama 5 detik untuk memastikan ada atau tidaknya nadi
Memberikan
bantuan pernafasan ( dari mulut ke mulut )
a. Posisi
korban terlantang, bersihkanlah benda yang menyumbat saluran pernafasan
b. Buka
jalan nafas dengan menggunakan metoda angkat dagu dan tengadahkan kepala
c. Tutup
cuping hidung korban
d. Tarik
nafas dalam-dalam dan rapatkan bibir anda menutup rapat mulut korban dan
hembuskan nafas tersebut
e. Jika
dada korban mengembang/naik maka menandakan nafas buatan berhasil
f. Buka
kembali mulut korban dengan melepaskan bibir yang menutup mulut tadi
g. Ulangi
pemberian nafas buatan sekali lagi dengan cara yang sama
Penekanan
jantung/pompa jantung
a. Posisi
penolong berlutut di sisi korban dengan satu lutut sejajar ulu hati dan dagu
korban ( posisi korban terlentang )
b. Raba
tulang iga paling bawah dan telusuri ke atas sampai persambungan iga di tengah
tuklang dada dengan menggunakan dua jari
b. Tempatkan
jari tengah pada titik pertemuan di tengah tulang dada kemudian tambahkan satu
jari
c. Tempatkan
telapak tangan yang satunya di tengah tulang dada dan geserkan sampai menyentuh
jari jari telunjuk yang digunakan untuk meraba tadi
d. Cekap
jari-jari tangan yang sudah ada di titik tekan dengan menggunakan tangan yang
digunakan untuk meraba tadi
e. Dorongkan
badan penolong dengan posisi bahu tegak lurus, kedua lengan lurus
f. Biarkan
dada korban naik kembali namun jangan memindahklan posisi tangan
g. Ulangi
penekanan
Apabila korban terlihat mengalami pendarahan, anda harus dapat
mengendalikan pendarahan yang terjadi, mencegah terjadinya syok pada korban,
dan usahakan agar mencegah terjadinya infeksi pada luka pendarahan.
Tindakan pertolongan pada korban yang
mengalami perdarahan, yaitu.
a. Buka dan gunting pakaian yang menutup luka sehingga
dapat dilihat dengan jelas dan periksa apakah ada benda asing atau tidak.
b. Tekan langsung daerah yang berdarah dengan
menggunakan telapak tangan.
c. Gunakan kasa / kain untuk media pembekuan darah.
d. Tinggikan dan sanggah bagian yang berdarah/luka
lebih tinggi dari kedudukan jantung.
e. Jangan ganti kasa/kain yang digunakan, jika darah
masih merembes maka tambahkan kasa / kain.
f. Balut luka dengan baik namun jangan terlalu kuat.
Tetapi, apabila korban
mengalami patah tulang anda terlebih dahulu harus mengetahui jenis patah tulang
yang terjadi pada sang korban. Apakah patah tulang terbuka atau patah tulang
tertutup. Tanda dan gejala yang terlihat apabila korban mengalami patah tulang.
a. Kesulitan untuk menggerakan bagian yang cidera.
b. Nyeri.
c. Perubahan bentuk, memar dan bengkak.
Jikalau tanda atau gejal yang dialami oleh korban sama denga yang
diatas, maka tindakan pertolongan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.
a. Anjurkan
korban agar tetap tenang.
b. Bidai
tulang yang patah.
c. Jangan
melakukan reposisi (mengembalikan tulang ke posisi awal)
d. Apabila
patah tulang terbuka, tutup luka dengan kain/perban untuk menghentikan
perdarahan.
Jika korban mengenakan helm pada saat
kecelakaan teknik yang harus dilakukan yaitu berbeda-beda, tergantung dari
jenis helm yang digunakan oleh korban.
Helm biasa
a.
Kendorkan
sabuknya atau potong pada sambungan dekat dagu
b. Tarik kedua sisi helm ke arah luar untuk mengurangi
tekanan pada kepala kemudian angkat ke atas dan ke bawah
Helm berpenutup wajah
a. Lakukan dari dasar helm, selipkan jari-jari anda di
bawah pinggir helm, pegang leher dan rahang bawahnyaerat-erat dan jari-jari
tangan anda mengembang
b. Penolong diminta supaya menarik helm ke belakang,
lakukan dari atas dan tarik secara hati-hati sampai terlepas dari dagunya.
b. Penolong diminta supaya menarik helm ke belakang,
lakukan dari atas dan tarik secara hati-hati sampai terlepas dari dagunya.
c. Sementara anda terus memegang leher dan rahangnya,
penolong diminta menarik helm ke atas sampai melewati dasar tengkorak, kemudian
diangkat ke atas.
Korban yang mengalami luka berat lebih baik dibawa
ke rumah sakit terdekat dengan menggunakan transportasi ataupun ambulance.
Hal-hal yang perlu dilakukan terlebih dahulu yaitu.
1.
Jangan
pindahkan korban jika tidak perlu.
2.
Jelaskan pada
korban apa yang akan dilakukan.
3. Jangan mengangkat korban sendirian jika ada orang
lain yang bisa diminta bantuan.
4. Apabila beberapa orang yang mengangkat korban maka
satu orang yang memberi komando.
Pada saat mengangkat korban, tulang belakang harus
diperhatikan.
D.
Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara
(TPTKP)
Laka lantas
adalah suatu peristiwa dijalan umum yang
tidak disangka – sangka dan tidak disengaja melibatkan ranmor dengan atau tanpa
pemakai jalan lain yang mengakibatkan korban manusia atau harta benda. Tkp lantas adalah tempat dimana suatu laka
lantas terjadi dengan segala akibat yang ditimbulkan serta tempat dimana
tersangka dan atau barang bukti dan atau
korban yang berhubungan dengan laka lantas yang ditemukan. Penanganan tkp laka lantas adalah kegiatan
dan penindakan kepolisian ditempat kejadian perkara laka lantas dilakukan oleh
penyidik / penyidik pembantu.
Sedangkan,olah
tkp adalah tindakan atau kegiatan setelah tptkp dgn maksud mencari,mengumpulkan
anev juk, keterangan dan bukti serta identitas tsk guna memberi arah terhadap
penyidikan selanjutnya.
Laka lantas
yang terjadi umumnya disebabkan oleh beberapa faktor yaitu.
a.
Faktor
kendaraan :
·
Contoh : rem
blong , ban gundul dll
b.
Faktor manusia
:
·
Contoh :
mabuk,mengantuk , dll
c.
Faktor
jalan :
·
Contoh : jalan
berlubang dan bergelombang, tikungan
dll.
d.
Faktor
cuaca :
·
Contoh :
kabut , hujan dll
e.
Faktor alam :
·
Contoh :
tanah longsor , pohon tumbang dll
Jenis laka
lantas yang sering terjadi dijalan raya antara lain sebagai berikut.
·
Tabrak depan
depan
·
Tabrak depan
samping
·
Tabrak samping
samping
·
Tabrak Depan
belakang
·
Tabrak manusia
·
Tabrak hewan
·
Tabrak tunggal
( out of control )
Dalam melakukan TPTKP, alat-alat yang harus
diamankan yaitu, ranmor petugas, rambu peringatan, rambu – rambu lalu lintas,
kerucut lalu lintas, lampu senter, dan segi tiga pengaman. Dan hal-hal yang
harus dilakukan apabila mendapatkan sebuah laka lantas yaitu, membuat
garis sketsa korban dan kendaraan yang terlibat, memidahkan korban ke tempat
yang lebih aman, memberikan PPGD pada korban, mengamankan barang bukti,
mengantar atau menghubungi Puskesmas terdekat, menghubungi kepolisian terdekat,
menjaga TKP laka lantas, dan mengatur
lalu lintas agar tetap lancar.
E. Rambu
dan APIL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)
Rambu
Rambu-rambu lalu
lintas di jalan yang selanjutnya disebut rambu adalah salah satu dari
perlengkapan jalan, berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di
antaranya sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai
jalan. Jenis dan fungsi rambu lalu lintas, sebagai berikut.
1. Rambu
peringatan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau
tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan. Rambu peringatan memliki
warna dasar (warna papan) kuning dengan lambang/tulisan warna hitam. Fungsi
dari rambu peringatan antara lain sebagai berikut.
·
Rambu peringatan digunakan untuk memberi
peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di bagian jalan
didepannya.
·
Rambu peringatan ditempatkan
sekurang-kurangnya pada jarak 50 meter atau pada jarak tertentu sebelum tempat
bahaya dengan memperhatikan kondisi lalu lintas, cuaca dan keadaan jalan yang
disebabkan oleh faktor geografis, geometris, permukaan jalan, dan kecepatan
rencana jalan. Rambu peringatan dapat dilengkapi dengan papan tambahan.
·
Jarak antara rambu dan permulaan bagian
jalan yang berbahaya, dapat dinyatakan dengan papan tambahan apabila jarak antara
rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya tersebut tidak dapat diduga
oleh pemakai jalan dan tidak sesuai
dengan keadaan biasa.
·
Rambu peringatan dapat diulangi dengan
ketentuan jarak antara rambu dengan awal bagian jalan yang berbahaya dinyatakan dengan papan tambahan sebagaimana
2.
Rambu larangan adalah rambu yang
digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang untuk pemakai jalan. Rambu
larangan berwarna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam atau merah. Fungsi
Rambu larangan, yaitu.
·
Rambu larangan digunakan untuk
menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.
·
Rambu larangan ditempatkan sedekat
mungkin dengan titik larangan dimulai.
·
Rambu larangan dapat dilengkapi dengan
papan tambahan.
·
Untuk memberikan petunjuk pendahuluan pada pemakai jalan dapat ditempatkan rambu
petunjuk lain pada jarak yang layak sebelum titik larangan dimulai.
3. Rambu
perintah adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib
dilakukan ole pemakai jalan. Rambu perintah berwarna dasar dengan lambang atau
tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir
perintah. Fungsi dari rambu perintah, sebagai berikut.
·
Rambu perintah digunakan untuk
menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan.
·
Rambu perintah wajib ditempatkan sedekat
mungkin dengan titik kewajiban dimulai.
·
Rambu perintah dapat dilengkapi
dengan papan tambahan.
·
Untuk memberikan petunjuk
pendahuluan pada pemakai jalan dapat
ditempatkan rambu petunjuk pada jarak yang layak sebelum titik kewajiban
dimulai.
4. Rambu
Petunjuk adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan jurusan, jalan, situasi,
kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan petunjuk-petunjuk lain bagi pemakai
jalan. Rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu
daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusu dinyatakan
dengan warna dasar biru. Rambu petunuk pendahulu jurusan rambu petunjuk jurusan
dan rambu penegas jurusan yang menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan
antara lain kota, daerah/ wilayah serta rambu yang menyatakan nama jalan di
nyatakan dengan warna dasar hijau dengan lambang dan/atau tulisan warna putih.
Khusus rambu petunjuk jurusan kawasan dan objek wisata dinyatakan dengan warna
dasar coklat dengan lambang dan/atau tulisan warna putih. Sedangkan fungsi
Rambu Petunjuk, yaitu.
1.
Rambu petunjuk digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan,
jalan situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai
jalan.
2.
Rambu petunjuk ditempatkan sedemikian rupa
sehingga mempunyai daya guna sebesar- besarnya dengan memperhatikan keadaan
jalan dan kondisi lalu lintas.
3.
Untuk menyatakan jarak dapat digunakan
papan tambahan atau dicantumkan pada rambu itu sendiri.
4.
Rambu petunjuk dapat diulangi dengan
ketentuan jarak antara rambu dan objek yang dinyatakan pada rambu tersebut
dapat dinyatakan dengan papan tambahan
5.
Papan Tambahan adalah papan yang
dipasang di bawah daun rambu yang memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu
rambu. Papan tambahan menggunakan warna dasar putih dengan tulisan dan bingkai
berwarna hitam. Fungsi papan tambahan antara lain, yaitu.
·
Papan tambahan digunakan untuk memuat
keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu, jarak-jarak dan
jenis kendaraan tertentu ataupun perihal lainnya sebagai hasil manajemen dan
rekayasa lalu lintas.
·
Papan tambahan tidak boleh menyatakan suatu
keterangan yang tidak berkaitan dengan rambunya sendiri.
6.
Rambu Sementara
a.
Rambu sementara adalah rambu lalu lintas
yang tidak dipasang secara tetap dan digunakan dalam keadaan dan kegiatan
tertentu.
b.
Ketentuan mengenai bentuk, lambang,
warna dan arti rambu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini berlaku pula
untuk rambu sementara. Untuk kemudahan penggunaan rambu sementara dapat dibuat
dalam bentuk"portabel" dan/atau "variabel".
gambar-gambar
rambu lalu lintas
Rambu petunjuk
Rambu
Larangan
Rambu Perintah
APIL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) adalah
perangkat peralatan teknis yang menggunakan isyarat lampu untuk mengatur lalu
lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.
Semua berawal dari penemuan lampu
lalu lintas yang diciptakan oleh Garrett Augustus Morgan. Awal penemuan ini diawali ketika
suatu hari ia melihat tabrakan antara mobil dan kereta kuda. Kemudian ia berpikir bagaimana
cara menemukan suatu pengatur lalu lintas yang lebih aman dan efektif. Sebenarnya ketika itu telah ada
sistem perngaturan lalu lintas dengan sinyal stop dan go.
Sinyal lampu ini pernah digunakan di London pada tahun 1863. Namun, pada
penggunaannya sinyal lampu ini tiba-tiba meledak, sehingga tidak dipergunakan
lagi. Morgan juga merasa sinyalstop dan go memiliki
kelemahan, yaitu tidak adanya interval waktu bagi pengguna jalan sehingga masih banyak
terjadi kecelakaan. Penemuan Morgan ini memiliki kontribusi yang cukup besar bagi pengaturan lalu lintas, ia
menciptakan lampu lalu lintas berbentuk huruf T. Lampu ini terdiri dari tiga lampu, yaitu sinyal stop (ditandai
dengan lampu merah), go (lampu hijau), posisi stop (lampu
kuning). Lampu kuning inilah yang memberikan interval waktu untuk mulai
berjalan atau mulai berhenti. Lampu kuning juga memberi kesempatan untuk
berhenti dan berjalan secara perlahan. Alat pemberi isyarat lalu lintas terdiri dari:
1. Lampu 3 (tiga) warna, untuk mengatur
kendaraan;
a.
Terdiri
dari warna merah, kuning dan hijau.
b.Lampu tiga warna dipasang dalam posisi
vertikal atau horizontal.
c.
Apabila
dipasang secara vertikal, susunan lampu dari atas ke bawah dengan urutan merah,
kuning, hijau.
d.
Apabila
dipasang secara horizontal, susunan lampu dari kiri ke kanan menurut arah lalu
lintas dengan urutan merah, kuning, hijau.
e.
Lampu
tiga warna dapat dilengkapi dengan lampu warna merah dan/atau hijau yang
memancarkan cahaya berupa tanda panah.
Lampu 3 tiga warna memiliki fungsi
sebagai berikut. Dengan lampu menyala secara bergantian dan tidak berkedip
dengan urutan sebagai berikut.
a. lampu warna hijau menyala setelah lampu
warna merah padam, mengisyaratkan kendaraan harus berjalan;
b. lampu warna kuning menyala setelah lampu
warna hijau padam, mengisyaratkan kendaraan yang belum sampai pada batas
berhenti atau sebelum alat pemberi isyarat lalu lintas, bersiap untuk berhenti
dan bagi kendaraan yang sudah sedemikian dekat dengan batas berhenti sehingga tidak
dapat berhenti lagi dengan aman dapat berjalan;
c. lampu warna merah menyala setelah lampu
kuning padam, mengisyaratkan kendaraan harus berhenti sebelum batas berhenti
dan apabila jalur lalu lintas tidak dilengkapi dengan batas berhenti, kendaraan
harus berhenti sebelum alat pemberi isyarat lalu lintas.
d. Apabila lampu warna hijau yang
memancarkan cahaya berupa tanda panah menyala, lalu lintas yang akan menuju ke
arah yang ditunjuk oleh tanda panah tersebut, harus berjalan.
e. Apabila lampu warna merah yang
memancarkan cahaya berupa tanda panah menyala, lalu lintas yang akan menuju ke
arah yang ditunjuk oleh tanda panah tersebut, harus berhenti.
f. Apabila lampu tiga warna mengalami
kerusakan sehingga tidak berfungsi, secara otomatis lampu warna kuning menyala
berkedip yang mengisyaratkan agar pemakai jalan berhati- hati.
g. Dalam keadaan tertentu, dengan
mempertimbangkan kelancaran dan keselamatan lalu lintas, fungsi lampu tiga
warna dapat diganti dengan lampu warna kuning yang menyala berkedip.
2. Lampu 2 (dua) warna, untuk mengatur
kendaraan dan/atau pejalan kaki;
a. terdiri dari warna merah dan hijau.
b. Lampu dua warna dipasang dalam posisi
vertikal atau horizontal.
c. Apabila dipasang secara vertikal,
susunan lampu dari atas ke bawah dengan urutan merah, hijau.
d. Apabila dipasang secara horizontal,
susunan lampu dari kiri ke kanan menurut arah lalu lintas dengan urutan merah,
hijau.
Lampu dua warna memiliki
fungsi yang hampir sama dengan lampu tiga warna, dengan lampu yang menyala
secara bergantian. Sebagai berikut.
a.
mengatur
lalu lintas pada tempat penyeberangan pejalan kaki; dapat dilengkapi dengan
isyarat suara dan harus memiliki simbul :
1)
berbentuk
orang berdiri, untuk lampu yang berwarna merah yang apabila menyala
mengisyaratkan pejalan kaki dilarang memasuki jalur lalu lintas;
2)
berbentuk
orang berjalan, untuk lampu yang berwarna hijau yang apabila menyala
mengisyaratkan pejalan kaki dapat menyeberang;
3)
apabila
lampu warna hijau sebagaimana dimaksud dalam huruf b menyala berkedip,
mengisyaratkan agar pejalan kaki yang berada di jalur lalu lintas harus segera
mendekati pulau lalu lintas yang terdekat atau seberang jalan, dan pejalan kaki
yang belum berada pada jalur lalu lintas dilarang memasuki jalur lalu lintas.
b. mengatur
lalu lintas kendaraan pada jalan tol atau tempat-tempat tertentu lainnya.
3. Lampu 1 (satu) warna, untuk memberikan
peringatan bahaya kepada pemakai jalan.
a.
Terdiri
dari berwarna kuning atau merah.
b.
Lampu
satu warna dipasang dalam posisi vertikal atau horizontal.
Apil satu warna memiliki fungsi antara lain sebagai berikut.
a.
Lampu
satu warna terdiri dari satu lampu yang menyala berkedip atau dua lampu yang
menyala bergantian.
b.
Lampu
satu warna yang berwarna kuning dipasang pada jalur lalu lintas, mengisyaratkan
pengemudi harus berhati-hati.
c.
Lampu
satu warna yang berwarna merah dipasang pada persilangan sebidang dengan jalan
kereta api dan apabila menyala mengisyaratkan pengemudi harus berhenti.
d.
Lampu
satu warna dapat dilengkapi dengan isyarat suara atau tanda panah pada lampu
yang menunjukan arah datangnya kereta api.
Tujuan dari APIL yaitu, menghindari hambatan
karena adanya perbedaan arus jalan bagi pergerakan kendaraan, memfasilitasi
persimpangan antara jalan utama untuk kendaraan dan pejalan kaki dengan jalan
sekunder sehingga kelancaran arus lalu lintas dapat terjamin, serta mengurangi
tingkat kecelakaan yang diakibatkan oleh tabrakan karena perbedaan arus jalan.
Adapun lampu yang digunakan sebagai APIL
memiliki syarat tertentu antara lain, lampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
berbentuk bulat dengan garis tengah antara 20 sentimeter sampai dengan 30
sentimeter dan daya lampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, antara 60 watt
sampai dengan 100 watt.
MATERI
III
A.
Pengertian Marka Jalan
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada
dipermukaan jalan atau diatas jalan yang berfungsi sebagai mengarahkan arus
lalulintas yang membatasi daerah kepentingan lalulintas.
1. Warna
marka jalan
2. Jenis
marka jalan sesuai dengan funsinya
a. Marka
membujur atau tidak terputus
- Tanda
larangan lewat dan tanda tepi jalan
- Marka
membujur terputus-putus berfungsi mengarahkan lalulintas, peringatan ada marka
didepan dan pembatas lajur atau jalur.
- Marka
membujur berupa garis ganda terdiri dari kombinasi, fungsi garis utuh dan
terputus-putus.
b. Marka melintang
-
Garis utuh tanda batas berhenti kendaraan
terhadap larangan.
-
Garis ganda terputus batas berhenti
mendahulukan kendaraan lain yang diwajibkan oleh rambu larangan, bila tidak
dilengkapi rambu.
c.
Marka serong
- Garis utuh yang berarti daerah dimana marka
itu dibuat atau dilarang untuk dilintasi kendaraan kecuali kendaraan petugas
atau instansi berwenang.
Fungsi
marka serong :
1.
Pemberi lahuan awal atau akhir pemirsa
jalan yang dibatasi dengan rangka garis utuh yang berarti daerah tidak boleh
dimasuki kendaraan.
d.
Marka lambang
Untuk marka lambang berupa panah,
segitiga atau tulisan yang dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu
lalulintas.
Fungsi marka lambang :
- Menyatakan
tempat perhentian Bus
- Menyatakan
pemisah arus lantas sebelum mendekati persimpangan yang tanda lambang berbentuk
panah.
e.
Marka lainnya
- Sebra
cross
- Paku
jalan sebagai pengisir jalur
b.
Perlengkapan kendaraan bermotor
setiap
kendaraan bermotor yang dioperasikan jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan
kendaraan bermotor antara lain :
a. Sabuk
keselamatan
b. ban
cadangan
c. Segitiga
pengaman
d. Dongkrak
e. Pembuka
roda
f. Peralatan
pertolongan pertama pada kecelakaan lalulintas
g. Helm
dan rompi
i. Pemantul
cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor
Setiap kendaraan bermotor yang
diopersikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu
keselamatan dalam lalulintas.
c.
Lampu isyarat dan sirene
Untuk kepentingan tertentu kendaraan
bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene seperti :
a. Merah,
b. Biru,
c. Kuning.
Lampu isyarat warna merah atau biru
serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak
utama. Lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada
pengguna jalan lain.
Penggunaan lampu isyarat dan sirene
sebagai berikut :
a. Lampu
isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk petugas kepolisian negara RI.
b.
Lampu isyarat warna merah dan sirene
digunakan untuk mobil tahanan, pegawai TNI, Pemadam kebakaran, Ambulance, PMR,
dan jenazah.
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene
digunakan untuk mobil Patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana
lalulintas dan angutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum,
menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Ketentuan mengenai tata cara penggunaan
lampu isyarat dan sirene diatur dengan peraturan Kapolri.
d.
Berkendara dengan aman
1.
Kenali karakter kendaraan anda berikut
fungsi dari sistem keselamatannya.
2. Gunakan sabuk pengaman selama anda dalam
kendaraan.
3. Tentukan tujuan kemana anda akan pergi,
gunakan kaca spion untuk mengetahui keadaan sekitar anda.
4. Berkendaralah dengan kecepatan sesuai dengan
kemampuan dan peraturan.
5. Sadarilah batas kemampuan mengemudi anda,
jangan terlalu percaya diri dengan berani mengambil risiko dan hindari situasi
bahaya sedini mungkin.
6. Berfikir jauh kedepan dan selalu siap terhadap
apapun yang terjadi.
7. Pertimbangkan akibat tindakan anda terhadap
pengguna jalan lainnya karena kemampuan mereka tidak sama dengan anda.
8. Bereaksilah sesudah pengguna jalan lainnya
bereaksi dengan memberikan isyarat melalui sarana komunikasi antar kendaraan.
9. Guanakan semua prinsip mengemudi yang baik dan
benar dari pengalaman mengemudi anda.
e. Yang perlu diperhatikan sebelum melakukan
kegiatan lalulintas
1. Pengemudi
a. Siapkan
identitas diri anda berupa KTP, SIM, sesuai jenis kendaraan.
b. Kondisi
fisik yang prima.
2. Terhadap
kendaraan
a. STNK
yang masih berlaku.
b. KUKIR
(bagi kendaraan umum).
c. Kompenen
pendukung.
d. Perlengkapan
kendaraan bermotor.
e. Peralatan
kendaraan bermotor
MATERI IV
TEORI
ORGANISASI
Organisasi adalah suatu proses
perencanaan yang meliputi penyusunan, pengembangan, dan pemeliharaan suatu
struktur atau pola hubungan kerja dari orang-orang dengan suatu kerja kelompok.
Adapun unsur-unsur organisasi secara
sederhana memiliki 3 unsur yaitu :
1. MAN
MAN (orang-orang) dalam kehidupan
organisasi atau ketatalembagaan, sering disebut dengan istilah pegawai atau
personal. Yang menurut fungsi dan tingkatnya terdiri dari unsur pimpinan
(administrator) sebagai unsur pimpinan tertinggi dalam organisasi, para manajer
yang memimpin suatu unit satuan kerja sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Dan para pekerja (non manajemen / workes).
2. KERJA
SAMA
Kerja sama merupakan suatu perbuatan bantu
membantu akan suatu perbuatan yang dilakukan secra bersama-sama untuk mencapai
tujuan bersama. Oleh karena itu, semua anggota atau semua warga yang menurut
tingkat-tingkatannya dibedakan menjadi administrator, manajer dan pekerjaan
(workes), secra bersama merupakan kekuatan manusiawi.
3. TUJUAN
BERSAMA
Tujuan merupakan arah atau sasaran yang
dicapai, tujuan mengambarkan tentang apa yang akan dicapai atau yang
diharapkan. Tujuan juga mengambarkan tentang apa yang harus dicapai melalui
prosedur, program, pola (network), dan peraturan-peraturan yang telah
ditetapkan.
4. PERALATAN
Unsur yang keempat , peralatan yang
terdiri dari semua saran berupa materi, mesin-mesin, uang, dan barang modal
lainnya (tanah, gedung, bangunan, kantor).
5. LINGKUNGAN
Faktor lingkungan misalnya keadaan sosial,
budaya, ekonomi, dan teknologi. Termasuk dalam unsur lingkungan.
a. Kondisi
atau situasi
b. Tempat
atau lokasi
c. Wilayah
operasi yang dijadikan sasaran kegiatan organisasi.
6. KEKAYAAN
ALAM
Yang termasuk dalam kekayaan alam misalnya
keadaan iklim, udara, air, cuaca (geografi, hidrografi, biologi, klimatologi),
flora dan fauna.
TEORI
ORGANISASI
1. Teori
organisasi klasik
Teori ini biasa disebut denganteori
tradisional atau disebut juga teori mesin berkembang mulai 1800 san abad ke 19.
Dalam teori ini organisasi digambarkan sebuah lembaga yang tersentralisasi, dan
tugas-tugasnya terspesialisasi serat memberikan petunjuk mekanistik yang kaku
tidak mengandung kreativitas.
Teori organisasi klasik sepenuhnya
menguraikan anatomi organisasi formal. Ada 4 unsur pokok yang selalu muncul
dalam organisasi formal.
a. Sistem
kegiatan yang terkoordinasi
b.Kelompok
orang
c. Kerja
sama
d. Kekuasaan
dan kepemimpinan
Sedangkan menurut penganut teori klasik suatu
organisasi tergantung pada empat. Sedangkan yang dijadikan tiang dasar penting
dalam organisasi formal adalah.
a. Pembagian
kerja
b.Proses
skalar dan fungsional
c. Struktur
d. Tentang
kendali
A. TEORI
BIROKRASI
Dikemukakan oleh Max Weber dalam buku the protestan etiken spirit of kapitalis dan the teori sosial en ekonomik organitation.
Karakteristik-karakteristik
birokrasi menurut Max Weber.
1. Pembagian kerja
2. Hirarki
wewenang
3. Program
rasional
4. Sistem
prosedur
5. Sistem
aturan hak kewajiban
6. Hubungan
antar pribadi yang bersifat invensional
B. TEORI
ADMINISTRASI
Teori ini dikembangkan oleh Hendry Payul,
Indal Urwiek dari Eropa dan Jenss The Money, I Lenrelly dari Amerika. Payul
membagi kegiatan industri menjadi 6 kelompok
1. Kegiatan
teknikal
2. Kegiatan
komersil
3. Kegiatan
financial
4. Kegiatan
keamanan
5. Kegiatan
akuntansi
6. Kegiatan
material.
C. MANAJEMEN
ILMIAH
Dikembangkan 1900 oleh Fraderik Win Slow
Tailor.
Definisi
managemen ilmiah :
Penerapan metode ilmiah pada study, analisa
dan pemecahan masalah organisasi atau seperangkat mekanisme untuk meningkatkan
efesiensi kerja.
Berkat jasa-jasa yang sampai sekarang
konsepnya masih dipergunakan pada praktek managemen medern maka dijuluki
sebagai Bapak Managemen Ilmiah.
4 kaidah managemen menurut Prederic Tailor.
1. Menggantikan
metode kerja dalam praktek dengan metode atau dasar ilmu pengetahuan
2. Menagadakan
seleksi, latihan dan pengembangan keryawan.
3. Pengembangan
ilmu tentang kerja, seleksi, latihan, dan pengembangan secara ilmiah.
4. Perlu
dikembangkan semangat dan mental karyawan untuk mencapai manfaat managemen.
2. TEORI
NEOKLASIK
Aliran yang berikutnya muncul adalah aliran
yang klasik disebut juga dengan teori hubungan manusiawi. Teori ini muncul
akibat ketidakpuasan dengan teori klasik dan teori ini merupakan penyempurnaan
teori klasik.
Teori ini menekankan pada pentingnya aspek
psikologis dan sosial karyawan sebagai
individu ataupun kelompok kerja.
Dalam pembagian kerja neoklasik menaur
perlunya.
a. Partisipasi
b. Perluasan
kerja
c. Managemen
button up
3. TEORI
MODERN
Teori ini muncul pada tahun 1950 sebagai
akibat ketidak puasan 2 teori sebelumnya yaitu klasik dan neoklasik. Teori
modern sering disebut dengan teori analiasi sistem atau teori terbuka yang
memadukan antara teori kalsik dan neoklasik. Organisasi bukan sistem tertutup
yang berkaitan dengan lingkungan yang
stabil akan tetapi organisasi merupakan sistem terbuka yang berkaitan dengan
lingkungan dan apabila atau dapat bertahan hidup maka ia harus bisa beradabtasi
dengan lingkungan.
KEPEMIMPINAN / LEADERSHIP
1. Kepemimpinan
yaitu mampu mengatur dan mengayomi
2. Kepemimpinan
yaitu suatu proses pembentukan dalam peraturan atau mengayomi seseorang.
Fungsi kepemimpinan :
1. Kepentingan
tujuan organisasi.
2. Kepentingan
tujuan orang dalam organisasi .
Hal-hal yang harus
dimilki seorang pemimpinan
1. Memotivasi
diri
2. Kemampuan
berbicara dimuka umum
3. Pemahaman
teknik atau alat kendali mutu
4. Kemampuan
memecahkan masalah dengan sistem
5. Transfer
pengetahuan kepada bawahan
6. Memotivasi
bawahan
7. Mengenali
karakteristik bawahan
8. Keinginan
mengetahui perkembangan
9. Keinginan
melakukan perubahan atau perbaikan
10. Sikap
mental
11. Citra
diri
Ciri-ciri
pemimpin yang efektif berdasarkan teori sifat.
1. Pengetahuan
luas
2. Sehat
jasmani dan rohani
3. Energik
4. Kemampuan
mengendalikan emosi
5. Kemampuan
analisa yang tinggi
6. Memiliki
antusiasme yang tinggi
7. Obyektivitas
memperlakukan bawahan
8. Perseasif
dan eduktif
9. Kemampuan
berkomunikasi
10. Kemampuan
menyatakan pendapat
11. Tidak
cepat putus asa
12. Berani
mengambil keputusan
13. Memiliki rasa percaya diri
14. Layak
menjadi tauladan
15. Mampu
berperan sebagai atasan, guru, bapak, dan penasehat bagi bawahannya.
MODEL ATAU GAYA
KEPEMIMPINAN
1. OTORITER,
adalah gaya pemimpin yang “otokritik” artinya sangat memaksakan dan mendesak
kekuasaannya kepada bawahan.
2. LAISSEZ
FAIRE, adalah pemimpin yang memberikan kebebasan kepada bawahan.
3. DEMOKRATIS,
adalah pemimpin-pemimpin yang bersikap tengah antara memaksakan kehendak dan
memberi kelonggaran kepada bawahan.
4. SITUASIONAL,
adalah pemimpin yang bersikap lebih melihat pada situasinya, kapan harus
bersifat memaksa dan kapan harus moderat, serta pada situasi pada pemimpin
hatus memberi kebebasan kepada bawahan.
a.
Data
Kuantitatif
Alat-alat dan sarana yang digunakan
selama kegiatan berlansung yaitu :
§ Alat-alat
-
Khusus untuk perkemahan, alat-alat yang
digunakan yaitu :
ü Tenda
sebanyak tiga buah
ü Bambu
sebanyak empat batang
ü Karpet
atau tikar sebanyak dua buah, selebihnya masing-masing anggota membawa tikar.
ü Tali
rapiah
ü Perlengkapan
masak
ü Linggis
ü 4
buah lampu beserta kabel untuk masing-masing tenda.
ü Kotak
P3K
-
Perlengkapan perorangan
ü Pakaian
osis lengkap
ü Pakaian
olah raga
ü Kartu
peserta diklat
ü Sepatu
hitam
ü Pet
ü Lambang-lambang
ü Kopel
ü Sempritan
ü Selempang
-
Sarana
Kendaraan masing-masing anggota.
F. Pelaksanaan Kegiatan
v Latiahan
rutin dialakukan dua kali dalam seminggu,setelah mengalami beberapa kali
perubahan hari kni di tetapkan hari latihan PKS yaitu hari kamis dan
jumat,selama latihan kami juga selalu di tuntut untuk selalu tepat waktu dan
disiplin,dan bagi anggota yang terlamabat akan di beri hukuman, semua itu
dlakukan untuk menyadarkan kami semua agar lebih disiplin lagi dalam mengaharga
waktu.
v Dalam
setiap pertemuan yang di laksanakan di sekolah, kami selalu rutin membahas
materi pertingkatnya.Pada penganmbilan bet pertama kami membahas materi tingkat
pertama yang membahs tentang sejarah PKS dan yang lainnya,brgitu pula
selanjutnya sampai materi tingkat empat dalam pengambilan net kempat ini.
v Latiahan
lapangan (latihan fisik) yaitu latihan yang di lakukan outdoor atau luar
ruangan, yang kami lakukan yaitu pelatihan fsik untuk membentuk fisik kami agar
lebih bak lagi, agar jasmania kami lebih terlatih lagi.Untuk melatih itu semua
kami sering melakukan latihan PBB,dan juga sering kami lakukan senam lantas (lalu
lintas).
v Perkemahan
pertama yaitu pencarian bet pertama, modal kami dalam perkemahan ni yaitu
materi tingkat pertama,dan selama perkemahan berlangsung banyak hal yang kami
lakukan, semua aktivitas yang kami lakukan bertujuan membentuk karakter
masing-masing peserta perkemahan dan membentuk kemistri sesame pesertsa dan
kekompakan ,selain itu juga kami dilatih untuk tepat waktu, kecepatan dan
ketepatan dalam melakukan
sesuatu,
dan tak lain yang kami dapatkan dalam perkemahan ini, yaitu rasa kebersamaan
sesame anggota.
v Perkemhan
kedua yaitu pencarian bet kedua, dimana PKS sektor SMK 1 Watampone menjadi tuan
rumah, dan kami berusaha menciptakan susana perkemahan lebih baik dari
sebelmunya, untuk itu kami meberkan kesan baru dengan melakuan gemes anatara sektor
liainnya, dan kami telah menyediakan bebrapa piala untuk para pemenang.Dan kami
berhasil melaksakan perkemahan yang tertib dari perkemahan sebelumnya.
v Berbeda
dari pencarian bet sebelumnya, kali ini pencarian bet ketiga dilakukan dengan
cara di adakan longmars, namun kali ini longmars dilakukan bukan di tempat
pedesaan atau hutan seperti sebelumnya saat perkemahan pertama dan
kedua.Longmars dilakukan di kota Watampone, in bertujuan agar kami lebih
mengetahui rambu-rambu lalu lintas dan mengetahui fungsinya
masing-masing.Longmars di mulai dari lapangan merdeka, sebelumnya kami dibagi
beberapa regu.Dan kami diberi tugas untuk menggambar rambu-rambu yang kami lewati dalam rute yang telah ditentukan, di
samping itu kami juga harus mendapatkan setiap pos yang telah ditentukan dan
melakukan wawancara dengan masyarakat seitar dan pada akhirnya kami finis lagi
di lapangan merdeka.
G. Hasil Kegiatan
Setelah
saya masuk dalam organisasi PKS ini, saya merasa banyak mengalami perubahan
mulai dari kedisiplinan, baik tingkah laku say maupun cara berpakaian saya,
yang dulunya berantakan sekaran sudah lebih rapi, dan sifat saya yang dulu susah diatur namun
sekarang mulai sadar diri kalau saya berprilaku buruk .
Dan
setelah melakukan kegiatan yang ada dalam organisasi ini, saya juga mengalami
perubahan yaitu ternyata dalam hidupkita harus saling menghargai baik itu orang
tua maupun teman sendiri.Semua itu saya dapat dari organisasi ini.
Dan
paling di tekankan dalam organisasi yaitu selalu percya diri dimanapun kami
berada, karena anak organisasi tidak pernah malu dalam mengemukakan pendapat
atau bebicara dalam hal berdiskusi.Dan semua itu saya rasakan, saya mulai
berani tampil depan umum tanpa ada rasa malu dan saya juga berani mngemukan
pendapat saya, dan saya juga merasa percaya diri untuk bicara dalam diskusi.
Namun
ada satu hal yang tidak dapat saya ubah dalam diri saya selama saya ada dalam
organisasi ini.Sebagaimna telah ditekankan dalam oerganisasi PKS semua anggota
harus tepat waktu, hal itulah yang susah saya ubah dalam diri saya,sampai
sekarang saya masih susah tepat waktu dalam segala hal.
H. Perbandingan Antara Oragnisasi PKS
Dengan Orgaisasi Lain
PKS
dengan organisasi lain sebenarnya tidak jauh beda dengan oerganisasi lain,
karena setiap organisasi bertujuan membentuk karakter para anggota yang
terlibat di dalamnya, dan juga meltih kedisiplinan,mengubah hal-hal buruk, dan
juga melatih diri pribadi bagaimna menjadi orang yang berorganisasi.
Namun bedanya dengan organisasi
lain, PKS mempunyai ruang lingkup di
perlalulintasan, ketertiban dalm berlalu lintas, dan juga mengerti rambu-rambu
lalu lintas.Selain itu juga PKS juga membantu tugas guru untuk menetibkan siswa
untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang atau negatif.
PKS juga mempunyai kesamaan dengan
organisasi lain, yaitu melatih fisik para anggotanya seperti para amggota
organisasi PRAMUKA, melatih bagaimana cara menagani korban kecelakaan lalu
lintas, seperi para anggota organisasi PMR, dan kami juga di latih dalam hal
PBB, seperti para anggota organisasi
PASKIB, selain itu juga kami selau menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan
sekitar kami seperti para aanggota organisasi SISPALA.
Itulah PKS mempunyai banyak
persamaan dan perbedaan dengan organisasil lain, walaupun banyak yang bilang
organisasi lebih baik dari pada PKS, namun saya tetap cinta dan ingin selalu
dalam organisasi ini yaitu PKS.
I. Faktor Pendukung dan Faktor
Pengahambat
·
Faktor Pendukung
Faktor pendukung selama
kegiatan berlangsung mulai dari awal saya masuk di PKS banyak hal-hal yang
mendukung kelancaran kegiatan, yaitu orang-orang itu sendiri yang berada dalam
organisasi ini. Selain itu juga yang mendukung kegiatan ini agar semua lancar,
yaitu semangat kebersamaan kami sesama anggota, rasa keinginan kita untuk lebih
baik lagi.
·
Faktor Penghambat
Faktor pendukung selama
kegiatan berlangsung mulai dari awal saya masuk di PKS banyak hal-hal yang
mendukung kelancaran kegiatan, yaitu orang-orang itu sendiri yang berada dalam
organisasi ini. Selain itu juga yang mendukung kegiatan ini agar semua lancar,
yaitu semangat kebersamaan kami sesama anggota, rasa keinginan kita untuk lebih
baik lagi.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sebagai
kesimpulan dari laporan saya, yaitu semoga dapat memberikan banyak pengetahuan
bagi pembaca dan menjadi bahan untuk kedepannya. Marilah kita berlalulintas
dengan tertib dan aman, dan menjaga keamanan dilingkungan sekolah, serta
menaati peraturan lalulintas yang berlaku.
B. Kritik
Kritik
saya terhadap organisasi PKS, yaitu kepada kami para anggota PKS ternyata masih
banyak yang kurang disiplin, rapi, dan bahkan masih ada anggota PKS yang belum
mematuhi peraturan lalulintas, seperti tidak memasang kaca spion pada motornya,
tidak memakai helm, dan berboncengan
tiga. Hal yang seperti ini perlu
diperhatikan oleh para anggota PKS.
C. Saran
Saran
saya yaitu kepada semua anggota PKS, berilah sedikit contoh kepada siswa
berperilaku yang sopan, disiplin, rapi, dan taat kepada peraturan yang berlaku.
Jangan sampai kita sendiri yang merusak diri kita. Seharusnya kita sebagai
anggota PKS harus memperlihatkan bahwa begini sikap yang sebenarnya. Sekian ………..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar