USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS)
|
Anggota Dokter Kecil MI TAAT |
Adapun Dasar Hukumnya
adalah :
1. Undang-undang No. 4
tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
2. Undang-undang No. 23
tahun 1992 tentang Kesehatan
3. Keputusan Bersama
Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri RI. No. 1/U/SKB/2003, No. 1067/Menkes/SKB/VII2003, MA/230 A/2003, dan
No. 26 tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah
4. Keputusan Gubernur Jawa
Barat tanggal 30 Agustus 2001 No. 188/179/KPTS/013/2004 tentang Pembinaan Usaha
Kesehatan Sekolah
TUJUAN UKS
Tujuan Umum
Meningkatkan kemampuan
hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik serta menciptakan lingkungan
yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis
serta optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Tujuan Khusus
Memupuk kebiasaan hidup
sehat dan mempertinggi derajat kesehatanpeserta didik yang di dalamnya mencakup
:
1. Memiliki pengetahuan,
sikap dan ketrampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat dan ketrampilan
untuk melaksanakan prinsip hidup sehat serta peserta didik berpartisipasi aktif
di dalam usaha peningkatan kesehatan.
2. Sehat, baik fisik,
mental maupun sosial.
3. Memiliki daya hayat dan
daya tangkal terhadap pengaruh buruk penyalahgunaan narkotika, obat-obatan dan
bahan berbahaya, alcohol, rokok, dan sebagainya.
SASARAN UKS
Sasaran UKS adalah
peserta didik dari Taman Kanak-kanak, tingkat pendidik dasar sampai menengah (TK,
SD, SMP, SMU/SMK) dan pondok pesantren termasuk peserta didik di perguruan
agama beserta lingkungannya.