USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS)
Adapun Dasar Hukumnya
adalah :
1. Undang-undang No. 4
tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
2. Undang-undang No. 23
tahun 1992 tentang Kesehatan
3. Keputusan Bersama
Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri RI. No. 1/U/SKB/2003, No. 1067/Menkes/SKB/VII2003, MA/230 A/2003, dan
No. 26 tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah
4. Keputusan Gubernur Jawa
Barat tanggal 30 Agustus 2001 No. 188/179/KPTS/013/2004 tentang Pembinaan Usaha
Kesehatan Sekolah
TUJUAN UKS
Tujuan Umum
Meningkatkan kemampuan
hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik serta menciptakan lingkungan
yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis
serta optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Tujuan Khusus
Memupuk kebiasaan hidup
sehat dan mempertinggi derajat kesehatanpeserta didik yang di dalamnya mencakup
:
1. Memiliki pengetahuan,
sikap dan ketrampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat dan ketrampilan
untuk melaksanakan prinsip hidup sehat serta peserta didik berpartisipasi aktif
di dalam usaha peningkatan kesehatan.
2. Sehat, baik fisik,
mental maupun sosial.
3. Memiliki daya hayat dan
daya tangkal terhadap pengaruh buruk penyalahgunaan narkotika, obat-obatan dan
bahan berbahaya, alcohol, rokok, dan sebagainya.
SASARAN UKS
Sasaran UKS adalah
peserta didik dari Taman Kanak-kanak, tingkat pendidik dasar sampai menengah (TK,
SD, SMP, SMU/SMK) dan pondok pesantren termasuk peserta didik di perguruan
agama beserta lingkungannya.
SASARAN PEMBINAAN UKS
Adapun sasaran
pembinaan UKS adalah sebagai berikut:
1. Peserta didik
2. Pembina teknis (guru
dan petugas kesehatan)
3. Pembina non teknis
(pengelola pendidikan dan karyawan sekolah)
4. Sarana dan prasarana pendidikan
serta pelayanan kesehatan
5. Lingkungan sekolah,
keluarga dan lingkungan masyarakat sekitar radius 500 m
PERSYARATAN SEKOLAH UKS
1. Mempunyai SK Tim
Pelaksana UKS
2. Mempunyai guru atau
petugas yang pernah ditatar UKS
3. Mempunyai ruang UKS
4. Mempunyai kader
Tiwisada / KKR yang sudah ditatar
5. Melaksanakan kegiatan
TRIAS UKS
ADMINISTRASI UKS DI
SEKOLAH
Di sekolah
Register penimbangan,
register absensi sakit murid, dan register pemeriksaan kesehatan,
Segala kegiatan yang
dilaksanakan dalam UKS ini dicatat dan dibukukan secara tertib dan teratur.
Buku-bukuadministrasi tentang kegiatan UKS ini antara lain :
1. Buku pemeriksaan
kesehatan
2. Buku ini berisi tentang
nama siswa beserta keluhan dan obatnya. Buku pemeriksaan kesehatan diisi setiap
hari, Namur siswa yang sakit tidak dicatat semua.
3. Buku daftar pasien
4. Buku daftar pasien
berisi tentang daftar nama pasien yang sakit, kelas dan keterangan untuk minta
obat, istirahat atau pulang.
5. Buku daftar absensi
siswa sakit
6. Buku daftar absensi
siswa sakit berisi daftar nama-nama siswa yang sakit setiap bulannya.
4. Buku rujukan siswa
sakit
7. Buku ini digunakan jika
ada siswa sakit yang tidak bisa ditangani di UKS biasanya siswa dirujuk
ke Rumah Sakit atau klinik terdekat.
5. Buku penerimaan barang
8. Buku ini memuat tentang
daftar barang yang masuk di UKS
6. Buku agenda surat masuk
dan surat keluar
9. Buku agenda surat masuk
berisi tentang surat yang masuk dan surat yang dikeluarkan oleh UKS
7. Buku inventaris UKS
10. Buku inventaris UKS
berisi tentang daftar barang yang ada di UKS
8. Buku belanja obat
11. Buku ini berisi tentang
obat yang baru dibeli beserta stok sebelumnya.
9. Buku permintaan surat
dokter
12. Buku permintaan surat
dokter berisi tentang daftar nama anak yang meminta surat dokter, baik surat
keterangan sehat maupun surat keterangan sakit.
10. Buku pengukuran TB dan
penimbangan BB
13. Buku ini berisi tentang
hasil penimbangan BB dan pengukuran TB siswa kelas satu yang dilaksanakan
setiap 4 bulan sekali.
11. Buku laporan kegiatan
UKS
14. Setiap akhir semester
dan setiap tengah semester UKS perlu membuat laporan semua kegiatan yang
diadakan oleh UKS.
12. Buku tamu
15. Setiap tamu dari luar
yang berkunjung ke UKS mengisi buku tamu yang disediakan.
13. Selain di buku,
administrasi kegiatan UKS juga dibuat dalam bentuk agenda kegiatan yang ditempel
di dinding dan juga data yang berupa; program tahunan kegiatan UKS, struktur
organisasi dan alur pengobatan.
Di Ruang UKS
Rekapitulasi
penimbangan, rekapitulasi absensi sakit murid, buku rujukan, register
imunisasi, buku obat-obatan, register pemeriksaan kesehatan, buku keigatan
kader/pelayanan kesehatan, daftar infentaris UKS, bukut tamu, struktur
organisasi tim UKS, program kerja tahunan, KMS, arsip pencatatan dan pelaporan
dll.
OBAT-OBATAN DI RUANG
UKS
Betadhine, Splk/bidai,
Verban, Plester, Tensoplas/band aid. obat gosok, minyak kayu putih, kasa
steril, oralit, paracetamol, boorwater, tetes mata, revanol, termometer, dll.
PERSYARATAN RUANG UKS
Sarana dan prasarana
kesehatan
Sarana dan prasarana
kesehatan yang ada di ruang UKS antara lain :
1.
Dipan lengkap dengan kasur, sprei, bantal dan sarung
bantal
2.
Almari obat yang berisi obat-obatan dan perawatan
rawat luka
3.
Timbangan beserta alat pengukur tinggi badan
4.
Tensimeter, stetoskop dan termometer
5.
Tandu
6.
Wastafel dan kamar mandi
Tempat tidur lengkat,
alat ukur tinggi badan, alat ukur berat badan, kotak obat/almari obat, meja dan
kursi, alat kebersihan (sapu, kemucing, kain pel, handuk kecil, tempat sampah,
waskom, dll), Snellen chart, poster-poster UKS, data-data kegiatan UKS,
Ventilasi cukup, dll.
RUANG LINGKUP UKS
Ruang lingkup UKS
adalah ruang lingkup yang tercermin dalam Tri Program Usaha Kesehatan Sekolah
(TRIAS UKS) meliputi:
1. Pendidikan Kesehatan
2. Pelayanan Kesehatan
3. Pembinaan Lingkungan
Kehidupan Sekolah Sehat
Pelaksanaan Trias UKS
Pembinaan dan
Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah [UKS] di Sekolah dilaksanakan melalui tiga
program pokok yang meliputi
1. Pendidikan Kesehatan;
2. Pelayanan Kesehatan;
3. Pembinaan Lingkungan
Kehidupan Sekolah Sehat
1. Pendidikan Kesehatan
Pendidikan Kesehatan diberikan
disekolah melalui :
a. Pelajaran Pendidikan
kesehatan
Pelajaran Pendidikan
Kesehatan Terintregrasi pada pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, IPA
sehingga tidak merupakan mata pelajaran yang berdiri sendiri
b. Pembinaan Perilaku
Hidup Sehat
Pembinaan Perilaku
Hidup bersih dan Sehat dimulai dari diri sendiri atau kebersihan perorangan, (
seperti gosok gigi yang baik dan benar, kebiasaan cuci tangan pakai sabun,
kebersihan diri ) dan lingkungan ( misalnya : membuang sampah pada tempatnya,
melakukan pemilahan sampah, merawat tanaman , dll ). Dampak dari terwujudnya
perilaku hidup bersih dan sehat adalah kehadiran siswa dan guru yang selalu
optimal ( 99%)
c. Penyuluhan Kesehatan
Penyuluhan Kesehatan
dari siswa ke siswa dilaksanakan pada kegiatan upacara atau langsung dari kelas
kelas yang lain , dengan materi tumbuh kembang remaja, NAPZA, HIV / AID dan
penyakit menular yang lainnya, Gizi Remaja, Kesehatan jiwa remaja , kehamilan,
haid dan KRR.
Pada anak usia SLTP
(remaja), masalah kesehatan yang dihadapi biasanya berkaitan dengan perilaku
berisiko seperti penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
lainnya), Kehamilan yang Tak Diingini, Abortus yang tidak aman, Infeksi Menular
Seksual termasuk HIV/AIDS, Kesehatan reproduksi Remaja, Kecelakaan dan trauma
lainnya. Penyuluhan kesehatan sangat penting dilakukan agar siswa tidak
terjerumus pada hal – hal yang tidak berguna.
Disamping Penyuluhan
yang berkaitan dengan masalah remaja juga dilakukan penyuluhan yang berkaitan
penyakit yang banyak berkembang di masyarakat, misalnya : Mencret / Diare,
Demam Berdarah serta P3K
d. Ceramah tentang
kebersihan pribadi
Penampilan yang bersih,
sehat , segar , ceria dapat memunculkan rasa percaya diri. Ceramah tentang
kebersihan diri diberikan secara berkala melalui kegiatan upacara, diharapkan
semua siswa menjadi anak yang sehat
e. Pelatihan guru UKS
Sekolah senantiasa
mengikutsertakan Pelatihan guru UKS baik yang diselenggarakan ditingkat
kabupaten , propinsi maupun di tingkat Pusat. Penunjukan guru UKS secara
bergilir diharapkan pemahaman pentingnya UKS bagi sekolah dan anak didik akan
menyeluruh di semua guru
2. Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Kesehatan
yang dilaksanakan oleh Tim Pembina UKS dan Kader UKS meliputi : pemeriksaan
kesehatan ssecara rutin di kelas misalnya rambut, kulit, kuku, telinga dan gigi
, pemeriksaan berkala oleh guru dan PUSKESMAS, pembinaan kebersihan lingkungan
( misalnya pelaksanaan kerja bakti pada jam krida ,Pengelolaan sampah,
kebersihan tempat cuci tangan, kamar mandi dan WC dsb ), membina kebersihan
perorangan, pemeriksaan berkala / periodik 6 bulan sekali, pemeriksaan berkala
1 tahun sekali bagi guru, pemberian rujukan jika ada siswa sakit yang tidak
mampu ditangani oleh kader serta alih teknologi pengetahuan kesehatan baik oleh
guru maupun kader agar ketrampilan dan pengetahuan sejalan dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Lingkungan Sekolah Sehat
Tidak hanya ruang UKS
dan warga sekolah saja yang harus bersih dan sehat, tetapi lingkungannya harus
bersih dan sehat . Oleh sebab itu perlu adanya pokja – pokja yang di pimpin
oleh Kader Kesehataan Remaja. Pokja – pokja yang ada di sekolah meliputi :
warung sehat yang didalam terdapat kegiatan konsultasi gizi, kebersihan kamar
mandi dan WC, Kebun sekolah, Pembibitan, Pengelolaan sampah dan kompos,
Perikanan, Perkebunan, Adiwiyata, Perpustakaan , Local Education Center,
Laboratorium IPA, Laboratorium Komputer, Laboratorium Bahasa, Multi Media,
Koperasi , sarana ibadah , sanitasi dan juga radius 500 m . Kader Kesehatan
Remaja ( KKR ) dibina oleh guru
Pembina dan juga oleh
dinas instansi terkait secara kontinyu dan berkelanjutan. Dengan adanya KKR
dari masing – masing pokja maka kebersihan lingkungan dan perawatan selalu
terjaga. Sehingga perilaku hidup bersih dan sehat tersebar disemua peserta
didik dan disemua tempat
Selain dilingkungan
sekolah jangkauan pemasyarakatan UKS juga diharapkan meluas ke masyarakat
maupun di lingkungan rumah peserta didik
Pembinaan UKS
UKS melibatkan semua
pihak yang berkaitan dengan masalah kesehatan sekolah, menciptakan lingkungan
sekolah yang sehat dan aman, memberikan pendidikan kesehatan di sekolah,
memberikan akses terhadap pelayanan kesehatan, ada kebijakan dan upaya sekolah
untuk mempromosikan kesehatan dan berperan aktif dalam meningkatkan kesehatan
masyarakat. Dengan demikian UKS sudah menjadi tanggung jawab bersama baik dari
Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Departemen Pendidikan, Kepolisian, Dinas
Pertanian, Dinas Perikanan , Dinas Pengairan dan dinas-dinas yang lain. Juga
keterlibatan dari kelurahan kecamatan , Bupati selaku Kepala Pemerintah Daerah,
PKK serta Dharmawanita
Pembinaan dari
terprogram secara bergilir dan terjadwal dengan baik. Keterlibatan dinas –
dinas terkait diharapkan juga memperluas jangkauan pemasyarakatan UKS.
Yang menarik
pelaksanaan UKS di SMP
Pelaksanaan UKS di SLTP
lebih difokuskan pada pencegahan perilaku berisiko yang biasanya sering
dilakukan remaja sesuai dengan ciri dan karakteristiknya yang selalu ingin
tahu, suka tantangan dan ingin coba-coba sesuatu hal yang baru serta penanganan
akibatnya.
Untuk mengantisipasi
hal tersebut sekolah telah memberikan perhatian khusus terhadap masalah
kesehatan remaja antara lain dengan membuka “Pusat Informasi dan Konsultasi
Kesehatan Reproduksi Remaja” (PIK KRR) yang secara proaktif mendorong dan
meningkatkan keterlibatan dan kemandirian Siswa dalam memelihara dan
meningkatkan status kesehatannya.
RUANG LINGKUP PEMBINAAN
UKS
1. Penyusunan perencanaan
2. Penyusunan program
3. Pelaksanaan program
4. Pengendalian program
5. Penilaian dan penelitian
6. Teknologi termasuk
organisasi, ketenagakerjaan, sarana, dan prasarana, serta pembiayaan.
Kegiatan di ruang UKS
Kegiatan yang ada di
ruang UKS adalah sebagai berikut :
1.
Pelayanan kesehatan (rawat luka, mengukur tekanan
darah, memberikan obat-obatan ringan)
2.
Penimbangan BB dan pengukuran TB, LL
3.
Pencatatan dan pelaporan hasil kegiatan oleh petugas
ARTI LAMBANG UKS
SEGITIGA SAMA SISI :
Menggambarkan tiga program pokok UKS, yaitu :
Menggambarkan tiga program pokok UKS, yaitu :
- Pendidikan Kesehatan
- Pelayanan Kesehatan
- Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat
LINGKARAN :
Menggambarkan bahwa Program UKS dilaksanakan secara terpadu oleh seluruh sektor terkait.
Menggambarkan bahwa Program UKS dilaksanakan secara terpadu oleh seluruh sektor terkait.
TULISAN UKS :
YANG DITULIS SECARA VERTIKAL DAN HORIZONTAL: Menggambarkan bahwa UKS dilaksanakan mulai dari TK/RA sampai SLTA/MA, serta dilaksanakan secara berjenjang dari sekolah/madrasah sampai pusat secara terkoordinasi baik antara sekolah dengan Tim Pembina, Tim Pembina UKS dibawahnya dengan yang diatasnya maupun antar sesama Tim Pembina UKS yang sejajar.
STRUKTUR ORGANISASI UKS
DASAR HUKUM
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 2/P/SKB/2003,
Nomor 1068/Menkes/SKB/VII/2003, dan Nomor MA/230 B/2003, Nomor 4415-404 Tahun
2003 tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah Pusat;
Tim Pembina UKS Propinsi
· Pembina : Gubernur
· Ketua : Wakil Gubernur
· Ketua I : Kepala Dinas Pendidikan Propinsi
· Ketua II : Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
· Ketua III : Ka. Kanwil Depag
· Ketua Harian :
Asisten yang relevan
· Sekretaris : Kepala Biro yang menangani Pendidikan
dan Kesehatan
· Anggota
:
1.
Unsur Dinas Pendidikan
2.
Unsur Dinas Kesehatan
3.
Unsur Kanwil Depag
4.
Unsur Dinas/instansi terkait lainnya yang dianggap
relevan
Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota
· Pembina : Bupati
· Ketua : Wakil Bupati
· Ketua I : Kepala Dinas Pendidikan
· Ketua II : Kepala Dinas Kesehatan
· Ketua III : Ka. Kanwil Depag
· Ketua Harian :
Asisten yang membidangi Pendidikan dan Kesehatan
· Sekretaris : Kepala Bagian di Pemda yang
membidangi Pendidikan dan Kesehatan
· Anggota
:
1.
Unsur Dinas Pendidikan
2.
Unsur Dinas Kesehatan
3.
Unsur Kanwil Depag
4.
Unsur Dinas/instansi terkait lainnya yang dianggap
relevan
5.
Unsur PKK
6.
Unsur PMI
Tim Pembina UKS Kecamatan
· Pembina :
Camat
· Ketua I : Kepala Cabang Dinas Pendidikan
· Ketua II : Kepala Puskesmas
· Ketua III : Kepala KUA
· Ketua IV : Ketua PKK
· Sekretaris : Sekretaris Kecamatan
· Anggota
:
1.
Unsur Dinas Pendidikan
2.
Unsur Puskesmas
3.
Unsur Pengawas Pendidikan Agama Islam
4.
Unsur PKK
5.
Unsur PMI
6.
Unsur Dinas/instansi terkait lainnya
Tim Pelaksana UKS di MI Tarbiyatul Athfal Wedung
· Pembina : Kepala Desa / Lurah
· Ketua : Kepala MI Tarbiyatul Athfal
· Sekretaris I : …………………………….
· Sekretaris II :
Ketua Komite Sekolah/Majelis Madrasah
· Anggota :
1.
Unsur Pengurus Komite Sekolah
2.
Unsur Petugas Puskesmas/Bidan Desa
3.
Unsur Peserta Didik
4.
Unsur Guru/tenaga pendidik.
5.
Tim Pelaksana UKS MI
· Pembina : Camat
· Ketua
: Kepala MI Tarbiyatul
Athfal
· Sekretaris I : ……………….
· Sekretaris II : Ketua Komite Sekolah/wahid
· Anggota :
1.
Unsur Pengurus Komite Sekolah
2.
Unsur Petugas Puskesmas/Bidan Desa
3.
Unsur Peserta Didik
4.
Unsur Guru/tenaga pendidik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar